Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karni Ilyas

Oleh Dahlan Iskan

Sabtu, 19 Desember 2020 – 09:49 WIB
Karni Ilyas - JPNN.COM
Dahlan Iskan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ia selalu menemukan lubang-lubang kelemahan hukum, lalu mendorongnya untuk diatasi.

Salah satu yang akan selalu saya ingat adalah: sulitnya menemukan barang bukti dalam perkara pemerkosaan. Waktu itu.

Maka Karni mendorong –lewat tulisan-tulisannya– agar vagina bisa diakui sebagai 'barang'. Dan Karni sukses dalam 'menciptakan' hukum di bidang pemerkosaan.

Karni juga dikenal sebagai wartawan yang gigih mendorong lahirnya regulasi tentang peninjauan kembali (PK). Yang kita kenal sampai sekarang.

Itu karena Karni gigih membongkar terjadinya kesalahan putusan final Mahkamah Agung terhadap Sengkon dan Karta.

Sengkon dan Karta adalah petani berasal dari Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Mereka menerima vonis Pengadilan Negeri Bekasi dengan hukuman 12 tahun (Sengkon) dan 7 tahun (Karta) atas dakwaan pembunuhan dan perampokan. Yang sampai ke Mahkamah Agung pun tetap dinyatakan bersalah.

Dimasukkan penjara. Setelah bertahun-tahun di penjara baru ketahuan bukan Sengkon dan Karta pelakunya.

Karni Ilyas juga wartawan yang anti-penghitaman foto pelaku kriminal. Bukan saja merusak fotografi tetapi juga tidak ada gunanya.

Karni Ilyas akan tetap bisa eksis. Fisik boleh dikurung, tetapi ide tak akan bisa dimatikan. Hilangnya ILC dari tv makin memperkuat tesis bahwa TV tidak akan berumur panjang lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Antre Bonek

    Minggu, 19 Mei 2024 – 07:53 WIB
    Antre Bonek - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Untung Siksa

    Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:56 WIB
    Untung Siksa - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Lia Simple

    Kamis, 16 Mei 2024 – 07:07 WIB
    Lia Simple - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Lia James

    Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB
    Lia James - JPNN.com
X Close