Karpet Merah untuk Novel Baswedan Cs Bikin Honorer Sakit Hati, Pak Bima Bilang Begini
![Karpet Merah untuk Novel Baswedan Cs Bikin Honorer Sakit Hati, Pak Bima Bilang Begini Karpet Merah untuk Novel Baswedan Cs Bikin Honorer Sakit Hati, Pak Bima Bilang Begini - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2021/12/09/foto-novel-baswedan-sebelum-dilantik-sebagai-asn-polri-di-ma-elm7.jpg)
"Mereka belum dilantik, baru diserahkan SK-nya. Masih harus diklat dulu," ucapnya.
Sebelumnya sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat ASN khususnya 57 eks pegawai KPK.
Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mengatakan berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sesungguhnya Kapolri tidak berwenang mengangkat sendiri ASN, khususnya 57 eks pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.
Oleh karena itu, Perekat Nusantara berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di lingkungan Polri
Dihubungi JPNN.com ecara terpisah Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim dengan tegas menyatakan pengangkatan eks pegawai KPK yang nyata-nyata tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sangat bertentangan dengan UU ASN.
Di satu sisi ada guru honorer yang saat ini bertarung mendapatkan status menjadi ASN PPPK, bahkan yang sudah lulus tahap I sampai sekarang belum diangkat juga.
"Sungguh ironis, di saat guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK guru tahap I malah disuruh ikut tes kedua karena tidak ada formasi. Kami semua menangis atas ketidakadilan ini," kata Satriwan. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: