Karsa Menang Pilgub Ulang di Madura
Kaji Hanya Unggul di Satu KecamatanSenin, 26 Januari 2009 – 08:27 WIB
Menanggapai penolakan pihak Kaji meneken berita acara penghitungan manual, Wahyudi menilai keberatan itu tidak proporsional. Alasannya, seharusnya itu disampaikan di tingkat TPS atau saat rekapitulasi di tataran PPK. "Sementara yang terjadi hari ini, semua masalah ditumpuk di kabupaten," ujar Wahyudi setelah memantau rekapitulasi manual suara pilgub ekstra di KPUD Sampang kemarin.
Meski demikian, dia menilai keberatan yang diajukan saksi Kaji merupakan hal biasa dalam demokrasi. Semua keberatan yang diajukan bisa disampaikan dalam bentuk catatan yang sudah disediakan KPUD.
Wahyudi justru mempertanyakan pernyataan saksi Kaji yang menyoal DPT. "Kalau ada DPT lain, berarti ada dokumen tandingan yang perlu kami pertanyakan apakah resmi apa nggak? Sebab, DPT yang digunakan KPU Jatim dalam pemungutan suara ulang adalah DPT putaran kedua. Artinya, KPU Jawa Timur hanya menerbitkan satu dokumen dan tidak ada data DPT baru," terangnya.