Karsa Puas, Kaji Siapkan Pengaduan
Senin, 29 Desember 2008 – 00:31 WIB
Kubu Khofifah menyesalkan prosedur penghitungan ulang itu. Sebab, dalam pelaksanaannya, penghitungan suara tersebut tidak sesuai SK KPU No 32 Tahun 2008 dan SK KPU No 18 Tahun 2008 mengenai Tata Cara Penghitungan Suara.
Dalam SK itu disebutkan bahwa petugas KPPS harus memberikan form C1-KWK kepada masing-masing saksi. Selain itu, form tersebut harus ditempel dan diumumkan saat penghitungan ulang tersebut.
Khofifah mengatakan, form tersebut memiliki peran penting. Sebab, form itu berisi daftar pemilih tetap (DPT), jumlah pemilih yang hadir dan tidak hadir, surat suara terpakai, rusak, dan sisa kertas suara serta surat suara cadangan. Apabila form tersebut tidak ada, kata Khofifah, kecurangan masih bisa terjadi.
’’Dari mana kita tahu kalau ada orang yang meninggal, ternyata dalam DPT namanya terdaftar ikut mencoblos. Bagaimana juga dengan daftar surat suara yang tidak terpakai? Lantas, kalau form itu tidak ada, bagaimana kita bisa mencocokannya,’’ katanya.