Karsa Puas, Kaji Siapkan Pengaduan
Senin, 29 Desember 2008 – 00:31 WIB
Ketua Divisi Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Pamekasan Imam Syafii ketika dikonfirmasi mengakui bahwa form tersebut tidak diberikan kepada saksi. Sebab, DPT hanya diberikan pada saat pemungutan suara. ’’Kalau yang ini, kan hanya penghitungan ulang,’’ ujarnya.
Hal senada diungkapkan Arief Budiman, anggota KPU Jatim. Dia mengatakan, pada putaran kedua masing-masing pasangan calon mendapat DPT. Karena itu, untuk penghitungan ulang ini, pihaknya tidak mencetak DPT lagi. ’’Pertanyaannya kemudian, mengapa mereka sekarang kok minta DPT lagi? Bukankah mereka sendiri sudah punya? Kalau kami turuti, berapa ratus juta lagi harus keluar untuk pilgub ini?’’ tegasnya. (aga/kum)