Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kartini Tidak Ikhlas Putrinya Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan

Senin, 10 April 2023 – 23:44 WIB
Kartini Tidak Ikhlas Putrinya Meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan - JPNN.COM
Pengacara keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memberikan keterangan kepada wartawan usai melayangkan laporan ke penyidik Dittipidum di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/4/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Dua orang tersangka divonis bebas dan satu tersangka divonis ringan.

Menurut dia, Bareskrim Polri hendaknya lebih proaktif melakukan pengembangan kasus dalam mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, tidak hanya melibatkan pasal-pasal yang relatif ringan (Pasal 359 dan 360), melainkan harus mengacu pada akar permasalahan dari tindak pidana yang terjadi 1 Oktober 2023 itu.

"Sudah jelas tanggal 1 Oktober 2022 aparat melakukan kekerasan yang bersifat menggunakan kekerasan luar biasa dan harusnya Bareskrim menindaklanjuti aparat keamanan dalam hal ini personel Brimob yang melakukan penembakan gas air mata ke bagian tribun stadion," ujarnya.

Sementara itu, Kartini (52), ibu salah satu korban Tragedi Kanjuruhan mengaku masih berat mengikhlaskan kematian putrinya dalam tragedi tersebut dan kecewa dengan keadilan yang diberikan.

Menurut dia, putrinya berangkat ke Stadion Kanjuruhan untuk menonton pertandingan sepak bola karena sangat menyukai sepak bola, namun justru pulang dalam keadaan meninggal dunia.

"Kami tidak ingin ke depannya ada ibu-ibu yang merasakan seperti saya. Harusnya perhatian ini ke depannya jangan terulang lagi," ucap Kartini dengan suara menahan tangis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan membenarkan kedatangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim.

Dia menyebut ada lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang datang didampingi pengacara dan LBH Kontras dengan tujuan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Bareskrim menolak laporan keluarga korban tragedi Kanjuruhan terkait perlindungan anak karena 44 dari 135 korban meninggal dunia terdiri atas perempuan dan anak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News