Kartu Kalteng Sejahtera adalah Program Kerja Bukan Janji Politik Uang
Slamet pun menilai Kartu Kalteng Sejahtera hanya memuat rencana program.Di dalamnya tertulis daftar manfaat kartu yang berkaitan dengan uang, substansinya adalah isi program kerja yang dicanangkan paslon.
Tidak bisa dimaknai sebagai janji-janji pemberian uang atau materi tertentu kepada pemilih termasuk dengan penyebutan 2 juta per KK per tahun.
Karena itu, kata Slamet, program pemberian 2 juta per KK per tahun tidak melanggar pasal 9 Perbawaslu Nomor 9 tahun 2020 ataupun Pasal 187 A UU Nomor 8 tahun 2015 jo. UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jo. UU nomor 6 tahun 2020.
“Per KK itu kan program dia kan? 2 juta/KK per tahun, gitu kan? Itu kan program kerja. Apa bedanya nanti dengan kalau saya terpilih saya akan programkan setiap RT akan digelontorkan dana sebesar 1 juta per tahun, misalkan. Itu kan juga menjanjikan, tapi itu kan program. Program kerjaan jika nanti terpilih,” pungkas Slamet. (flo/jpnn)