Kartu Kredit Bekas Bisa Dipakai Belanja Rp 2,5 Miliar
Sabtu, 15 Desember 2018 – 06:45 WIB
Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah identitas pribadi, laptop, satu buah mesin EDC, perhiasan emas, telepon genggam, mobil, dan 53 kartu kredit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kami juga kenakan Pasal 3, 4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman penjaranya 20 tahun,” tandas dia. (cuy/jpnn)