Kartu Sehat Online di Enam Kelurahan dan Tiga RS
Senin, 12 November 2012 – 15:37 WIB
JAKARTA - Kartu Jakarta Sehat (KJS) dilengkapi dengan sistem data elektronik yang mencatat riwayat kesehatan pemilik kartu. Dengan sekali gesek, maka riwayat kesehatan pasien akan tercatat di database dinas kesehatan DKI Jakarta melalui jaringan internet.
Namun saat ini sistem data elektronik tersebut belum tersambung dengan seluruh puskemas dan rumah sakit. Hanya 6 puskesmas dan 3 rumah sakit yang sudah bisa memproses sistem elektronik KJS .
"Jadi ini kan masih masa pengenalan program jadi baru di 6 kelurahan dan 3 rumah sakit yang sudah tersambung," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Dien Ermawati saat ditemui dalam acara pembagian KJS di Kelurahan Manggarai, Senin (12/11).
JAKARTA - Kartu Jakarta Sehat (KJS) dilengkapi dengan sistem data elektronik yang mencatat riwayat kesehatan pemilik kartu. Dengan sekali gesek,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Kriminal
Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:30 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (28/12), Lengkap!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:15 WIB - Gosip
Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:09 WIB