Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karyawan BUMD Itu sudah Tiga Tahun Lakukan Pungli

Selasa, 21 Februari 2017 – 03:30 WIB
Karyawan BUMD Itu sudah Tiga Tahun Lakukan Pungli - JPNN.COM
Selamat, oknum pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama saat digiring petugas Tim Saber Pungli Kepri. Foto: Batampos/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Polda Kepri masih terus mengusut aliran uang pungutan liar (pungli) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, yang menyengsarakan para pedagang di Pasar Bintan Center.

Karyawan BUMD, Selamat, sudah menjalankan praktik pungli ini, selama 3 tahun belakangan ini. Tapi anehnya walau sudah berlangsung lama, pungli ini tak pernah diketahui para petinggi BUMD. Sehingga hal ini menjadi tanda tanya.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan pihaknya sedang mengembangkan kasus ini. "Sementara ini sedang kami dalami," katanya saat konferensi pers di Rupatama Mapolda Kepri, Senin (20/2).

Ia menjelaskan selama ini Slamet selaku koordinator di Pasar Bintan Center, selalu menyetorkan hasil dari penyewaan kios di pasar tersebut. Dimana sesuai Peraturan Daerah yang ada, pedagang mengeluarkan uang sebesar Rp 5 juta untuk permintaan penyewaan kios baru.

"Tapi praktiknya, dia meminta sejumlah uang melebihi dari aturan di Perda. Ada yang Rp 7 juta, ada juga Rp 8 juta," ucapnya kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dan kelebihan uang yang diminta pada pedagang ini, diambil Selamat. Dan masuk dalam kantong pribadinya sendiri. Hal inilah yang sedang dikembangkan pihak kepolisian.

Pada saat penangkapan pada 17 Februari lalu, pihak Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 8 juta, fotokopi KTP, dua lembar foto, materai, dua unit ponsel, satu lembar kwitansi , satu lembar tanda terima dan satu lembar kwitansi bertanggal 29 februari dengan nominal uang Rp 40 juta.

"Itu yang didapat dari tersangka," ucap Sam.

 Polda Kepri masih terus mengusut aliran uang pungutan liar (pungli) BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, yang menyengsarakan para pedagang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close