Karyawan Kafe Kedatangan Tamu tak Biasa, Ternyata..
Senin, 23 Agustus 2021 – 21:54 WIB
"Elanjutnya satu tas plastik yang berisikan dua bungkus plastik bening daun batang dan biji kering dengan bruto 10,18 gram dan 8,50 gram."
Jumlah keseluruhan barang haram tersebut, tambah dia, sekitar 71,08 gram.
Atas perbuataannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun. (flo/radarlombok)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: