Karyawan Koperasi Ini Ditangkap, Kasusnya Berat, Terancam 15 Tahun Penjara
Jumat, 22 Juli 2022 – 11:45 WIB
"Motifnya karena ekonomi, pelaku berjualan ganja karena untuk menambah kebutuhan keluarga. Selain mendapat keuntungan, pelaku juga bisa mengonsumsi ganja secara gratis," ujar Michael.
Pelaku mengaku bahwa dirinya membeli ganja dari bandar di wilayah Jakarta Barat.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)