Karyawan Menyelinap ke Kamar Anak Majikan Tengah Malam, Terjadilah
jpnn.com, DENPASAR - Muhammad Tufan Ifandi, 20, pelaku pemerkosaan anak majikan yang masih di bawah umur akhirnya ditangkap dan kini ditahan di Mapolda Bali.
Dia ditangkap Tim Resmob Polda Bali di kampung halamannya, Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (16/7) lalu.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan mengatakan, pelaku ditangkap berdasar laporan LP/478/XII/2019/SPKT tanggal 7 Desember 2019 lalu.
“Aksi pelaku dilakukan pada Mei 2019 lalu di rumah korban di Jalan Narakusuma Denpasar. Baru dilaporkan Desember 2019,” kata Kombes Dodi, Rabu (22/7).
Pelaku yang merupakan karyawan dari ayah korban nekat memperkosa korban saat tengah malam.
Korban disetubuhi pelaku pada saat korban tidur di kamarnya sekitar pukul 01.00 Wita.
“Saat itu, kamar korban dalam keadaan tidak terkunci dan lampu mati. Pelaku memaksa dan mengancam korban dengan menggunakan pisau lantas disetubuhi,” tambah Kombes Dodi sebagaimana dikutip dari sumeks.co hari ini.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu.