Karyawan Pencucian Mobil Curi Puluhan Juta Milik Pelanggan
Senin, 20 Agustus 2018 – 00:23 WIB
“Saat kami geledah, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, tabungan dengan saldo Rp10 juta, satu unit ponsel dan empat lembar kaos," ucap Sudarno.
Lantaran terbukti mencuri uang milik pelanggannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP. "Hukuman yang bakal diterimanya kemungkinan pidana penjara paling lama lima tahun," pungkasnya. (ris/by/ran)