Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karyawan PT Younghyun Star Sukabumi Tuntut THR

Minggu, 17 Mei 2020 – 00:36 WIB
Karyawan PT Younghyun Star Sukabumi Tuntut THR - JPNN.COM
Ilustrasi demo mahasiswa. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, SUKABUMI - Karyawan PT Younghyun Star (YHS) di Kabupaten Sukabumi berunjuk rasa menuntut perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dengan satu kali pembayaran.

Aksi unjuk rasa ini sudah berlangsung selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat (15/5).

“Aksi teman-teman ini sudah berlangsung dua hari. Hari ini (kemarin, red), berlangsung sampai pukul 11.00 WIB dan langsung membubarkan diri karena tidak ada keputusan,” ungkap Ketua Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F Hukatan-KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna diilansir Radar Sukabumi, Jumat (15/5).

Dalam aksi tersebut, para buruh meminta agar perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Cibadak ini dapat membayar THR secara langsung.

Karena saat ini, kebijakan perusahaan akan membayar THR dua tahap, yakni tahap pertama 50 persen dan 50 persennya lagi akan dibayarkan pada 30 Juli 2020 mendatang.

“Kebijakan perusahaan inilah yang membuat para buruh mengadakan aksi. Teman-teman menolak jika THR dibayar dua kali,” ujarnya.

Menurut Nendar, wajar saja para buruh menolak kebijakan tersebut. Lantaran, para buruh masih tetap bekerja meski ditengah wabah Covid-19 yang mana riskan terjadi penyebaran virus tersebut.

“Di tengah pandemi ini kan sangat beresiko. Tapi meski begitu, teman-teman buruh masih tetap bekerja dengan harapan mendapatkan THR. Tetapi yang terjadi saat ini, THR yang akan dibayarkan tidak sesuai harapan para karyawan,” imbuh Nendar.

Para karyawan menuntut perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen dengan satu kali pembayaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close