Pengusaha Harus Bayar THR Karyawan, Jika Tidak...
jpnn.com, LEBAK - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lebak meminta perusahaan yang masih memperkerjakan karyawan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal pada H-7 Lebaran Idulfitri.
Selain itu, KSPSI juga meminta agar Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak untuk turun langsung melakukan monitoring. Sehingga, hak karyawan untuk mendapatkan THR dapat terlindungi.
“Tentunya, di tengah situasi pandemi global Covid- 19 ini perusahaan yang masih memperkerjakan karyawannya wajib memberikan THR. Tapi, memang untuk perusahaan skala kecil besarannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” kata Ketua KSPSI Kabupaten Lebak Yogi Rahmat, kemarin.
Yogi menyarankan, Disnaker untuk lebih aktif melakukan monitoring pembagian THR dari para perusahaan itu.
“Disnaker jangan menunggu laporan dari perusahaan. Tapi, harus monitoring langsung. Pergunakan lembaga tri partit untuk monitoring,” kata sekretaris DPD Partai Golkar Lebak ini.
Yogi menegaskan, pembayaran THR terhadap buruh selambat-lambatnya harus dilakukan pada H-7. Katanya, KSPSI siap mengawal dan mengawasi realisasi THR dari pengusaha tersebut.
Jika ada pengusaha yang tidak memberikan THR, maka akan langsung dilaporkan kepada tim pengaduan THR di Disnakertrans Lebak.
“Kami intruksikan kepada anggota KSPSI untuk melapor, jika ada pengusaha yang tidak memberikan THR. Kami akan advokasi dan bawa masalah ini ke Disnakertrans,” katanya.