Karyawan Swasta Merayu Gadis Belia, Lantas Terjadi Perbuatan Biadab di Mobil dan Kantornya
jpnn.com, MATARAM - Sopir biro perjalanan berinisial AA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan asusila terhadap gadis berusia 14 tahun.
Kasus tersebut ditangani Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Tersangka AA sudah ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, menjelaskan, kasus asusila tersetbu saat ini masuk dalam tahap penyidikan lanjutan oleh tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan, tersangkanya si sopir dan kasusnya masih terus dikembangkan oleh tim PPA untuk memperkuat bukti dalam sangkaan pasalnya," kata Kadek.
Hasil dari penyidikan sementara, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 D, dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan, kini tersangka terancam hukuman penjara paling berat 15 tahun dengan denda Rp5 miliar," ucapnya.
Kadek menjelaskan bahwa sopir biro perjalanan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila gadis di bawah umur tersebut berinisial AA.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Mei 2020, di areal kantornya.