Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Karyawan Terekam CCTV Usai Berbuat Terlarang di Dalam Toko Emas

Senin, 15 Juni 2020 – 22:44 WIB
Karyawan Terekam CCTV Usai Berbuat Terlarang di Dalam Toko Emas - JPNN.COM
Pelaku Eka Gunawan ditahan di Mapolresta Denpasar usai mencuri perhiasan emas di toko emas tempatnya bekerja. Foto: Istimewa/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Karyawan toko emas ditangkap Jatanras Polresta Denpasar. Pelaku bernama Eka Gunawan asal Lumajang, Jawa Timur, itu ditangkap karena menggelapkan sejumlah perhiasan emas senilai ratusan juta dari toko tempatnya bekerja.

Aksinya diketahui pada Rabu (10/6) sekitar pukul 17.00, wita di Toko Emas Melati Jalan Diponogoro No: 116 Denpasar, Bali.

Saat itu pemilik toko mengetahui ada satu buah cincin emas Cartier seharga Rp 4,5 juta hilang dari etalase toko.

"Dengan adanya kejadian tersebut dilakukan audit terhadap barang emas yang ada di toko dan di temukan beberapa barang berupa emas telah hilang," terang sumber polisi kemarin.

Yang mengejutkan, perhiasan emas yang telah hilang ternyata banyak jumlahnya. Di antaranya berupa 64 buah cincin, 12 buah gelang, dan 1 cincin Cartier.

Total kerugian pihak toko pun mencapai Rp 127.2 juta. Atas temuan itu, pihak toko kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Denpasar.

"Pelaku mengambil dengan mudah barang yang dipajang di etalase toko," tambah sumber.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasar hasil rekaman CCTV dan pemeriksaan para saksi diketahui ternyata pelakunya adalah karyawan di toko itu sendiri.

Eka Gunawan pria asal Lumajang nekat melakukan perbuatan terlarang di toko tempatnya bekerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News