Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang

Senin, 24 Juni 2024 – 04:42 WIB
Pemda Tunggu Aturan Sanksi bagi PNS & PPPK Melakukan Perbuatan Terlarang - JPNN.COM
Ilustrasi tersangka judi online diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO – Mendagri Tito Karnavian mengatakan pihaknya bersama kementerian terkait akan menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat judi online.

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Merespons rencana Tito Karnavian, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mendukung ada aturan yang mengatur sanksi bagi PNS dan PPPK yang terlibat judi online.

"Kami masih menunggu aturan dan petunjuk teknisnya seperti apa pemberian sanksi bagi ASN (PNS) atau PPPK yang terlibat judi online," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto di Mukomuko, Minggu (23/6).

Abdiyanto menyatakan Pemkab Mukomuko mendukung wacana pemberian sanksi tersebut karena judi daring ini memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kinerja dan kesejahteraan PNS maupun PPPK.

"Kami sangat mendukung sekali karena selain mengganggu salah satunya dari sektor kesejahteraan aparatur, judi tidak membuat mereka menjadi kaya, tetapi sebaliknya membuatnya menjadi miskin," ujarnya.

Kemudian, dampak lain judi daring terhadap roda pemerintahan daerah setempat dapat mengganggu kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dia juga khawatir dampak lainnya dari judi online itu membuat aparatur melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Mendukung rencana Mendagri Tito Karnavian, pemda menunggu aturan pemberian sanksi bagi PNS dan PPPK yang melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA