Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim

Rabu, 15 Oktober 2008 – 22:35 WIB
Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim - JPNN.COM
JAKARTA - Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (15/10),  menolak gugatan pilkada yang diajukan pasangan Awang Faroek Ishak dan Farid Wadjdy (AFI). Yang jadi pertimbangan hakim, adanya dua surat kuasa untuk kasus yang sama sehingga mengaburkan hukum acara perkara. Surat kuasa pertama diberikan pada OC Kaligis sedangkan satunya lagi Andi F Amir.

Awang pun langsung mengajukan banding. Sikap AFI ini dipastikan takkan menghentikan pelaksanaan pemilihan gubernur putaran kedua tanggal 23 Oktober ini. Menurut anggota KPU Pusat yang juga koordinator  wilayah Kalimantan, I Gusti Putu Arta di Jakarta, Rabu (15/10),  putusan Pengadilan Negeri Samarinda menjadi dasar kuat bagi KPU Kaltim untuk melanjutkan tahapan pilgub putaran kedua yang tersisa. Kerja KPU Kaltim untuk melaksanakan pilgub menjadi lebih lancar, walau nantinya AFI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, atau kasasi ke Mahkamah Agung.

Lain halnya jika gugatan AFI diterima. Pelaksanaan pilgub putaran kedua kemungkinan besar akan terganggu atau dijadwal  ulang. “Yang jadi masalah kan kalau gugatannya diterima. Ini kan putusannya ditolak, berarti KPU Kaltim bisa teruskan tahapan pilkada yang belum terlaksana. Sekarang semuanya diserahkan ke mereka (KPU Kaltim) selaku penyelenggara pilkada, gimana caranya supaya pilkada sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” sebut  Putu.

Ditegaskan pula bahwa surat KPU Pusat Nomor 2555/15/III/2008 tentang penyelarasan jadwal dan tahapan Pilgub, bukan meminta KPU Kaltim untuk mengundurkan pelaksanaan Pilgub, termasuk pula mengundurkan Pilkada jika AFI banding atau kasasi. Surat tertanggal 19 Agustus 2008 isinya tetap meminta agar KPU Kaltim menyelaraskan tahapan, waktu dan jadwal putaran kedua dengan gugatan AFI.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (15/10),  menolak gugatan pilkada yang diajukan pasangan Awang Faroek Ishak dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close