Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim
Rabu, 15 Oktober 2008 – 22:35 WIB
Lain halnya jika gugatan AFI diterima. Pelaksanaan pilgub putaran kedua kemungkinan besar akan terganggu atau dijadwal ulang. “Yang jadi masalah kan kalau gugatannya diterima. Ini kan putusannya ditolak, berarti KPU Kaltim bisa teruskan tahapan pilkada yang belum terlaksana. Sekarang semuanya diserahkan ke mereka (KPU Kaltim) selaku penyelenggara pilkada, gimana caranya supaya pilkada sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” sebut Putu.
Ditegaskan pula bahwa surat KPU Pusat Nomor 2555/15/III/2008 tentang penyelarasan jadwal dan tahapan Pilgub, bukan meminta KPU Kaltim untuk mengundurkan pelaksanaan Pilgub, termasuk pula mengundurkan Pilkada jika AFI banding atau kasasi. Surat tertanggal 19 Agustus 2008 isinya tetap meminta agar KPU Kaltim menyelaraskan tahapan, waktu dan jadwal putaran kedua dengan gugatan AFI.