Kasasi Awang Faroek Tak Pengaruhi KPU Kaltim
Rabu, 15 Oktober 2008 – 22:35 WIB
AFI menggugat KPU karena menilai ada kekeliruan penerapan undang-undang dalam pilgub pertama Mei lalu. Pasalnya, KPU menetapkan pilgub digelar dua putaran karena tak ada pasangan yang meraih 30 persen suara sesuai UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerrintahan Daerah. Menurut AFI ini bertentangan sebab tahapan awal pilgub mengacu UU No 32 Tahun 2004 yang kemudian direvisi UU No 12 Tahun 2008 sehingga harus terus diterapkan. UU No 32 menyebutkan pasangan terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara di atas 25 persen. Suara yang diperoleh AFI sendiri lebih dari 28 persen. (pra/JPNN)