Kasasi, Berharap Terdakwa Flame Tube Tidak Dieksekusi
jpnn.com - JAKARTA - Perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007 kembali mendapat sorotan.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Fahmi Badoh menyarankan agar Kejaksaan Tinggi Medan tidak serta merta langsung mengeksekusi Ermawan A.B ke rumah tahanan.
Alasannya, selain keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan belum berkekuatan hukum tetap (In Kracht), Ermawan selama ini juga kooperatif, tidak berupaya menghilangkan barang bukti, dan tim kuasa hukum masih akan mengupayakan kasasi ke Mahkmah Agung (MA).
“Saya lihat Ermawan selalu kooperatif, dan tidak menghilangkan barang bukti. Jadi terdakwa selalu mengikuti patuh pada peradilan khususnya pasal 21 ayat 1 dan ayat 4. Menurut hemat saya, lebih baik tahanan kota sambil menunggu kasasi, seharusnya beberapa hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim,” kata Fahmi, saat dihubungi, Selasa (21/10).
Ermawan adalah Mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan pada PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kistbu) yang didakwa merugikan negara Rp 23,6 miliar dalam perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007.
Alasan lain, karena untuk mantan Kepala Sektor PT PLN Belawan, Ermawan Arief Budiman, juga telah dialihkan penahanannya oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji, serta General Manager PT PLN Sumbagut, Bernadus Sudarmanta.
Fahmi meambahkan, perkara Ermawan semestinya tidak terjadi. Kalau tujuannya untuk meminimalisir praktik korupsi dalam setiap pengadaan barang dan jasa di PLN, maka bisa dilakukan secara transparan.
PLN setiap ada rencana pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelayanan publik, harus dipaparkan secara jelas ke publik dan bila perlu dilaporkan secara lebih gamblang ke KPK. Dengan demikian semua pihak termasuk penegak hukum bahwa kebijakan yang dilakukan PLN untuk mengatasi kondisi darurat.