Cirus selaku jaksa peneliti di Kejaksaan Agung saat mengangani perkara Gayus Tambunan bermaksud menguntungkan Haposan Hutagulung dan Gayus dengan membuat surat dakwaan tanpa mencantumkan dakwaan kasus korupsi. Putusan majelis kasasi yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap dan Abdul Latif tersebut menguatkan putusan tingkat pertama dan banding, yang juga menghukum mantan jaksa kasus Antasari Azhar ini selama 5 tahun penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Akhir karier Cirus Sinaga sebagai pegawai PNS Kejaksaan Agung makin dekat saja. Pasalnya, Kejaksaan Agung akan segera memecatnya