Kasasi Ditolak MA, Ba'asyir Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 Februari 2012 – 05:20 WIB
MA beralasan, Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan tuntutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena hanya mempertimbangkan unsur materilnya, sedangkan tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana formil.
"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dibatalkan karena hanya mempertimbangkan unsur materil, sedangkan terorisme merupakan tindak pidana formil, sehingga tidak perlu dibuktikan adanya akibat dari perbuatan itu," ujar Ridwan.(rdl/ris/jpnn)