Kasasi Ditolak MA, Ba'asyir Dihukum 15 Tahun Penjara
Selasa, 28 Februari 2012 – 05:20 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar bin Abud Ba"asyir atau biasa dikenal dengan sebutan Abu Bakar Ba"asyir. Putusan di tingkat kasasi dalam perkara itu dipimpin hakim agung Djoko Sarwoko, didampingi dua anggota yakni Mansur Kertayasa dan Andi Samsan Nganroe.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 148/Pid.B/2011/PN tanggal 16 Juni 2011," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur pada saat membacakan petikan putusan perkara itu, di gedung MA, Senin (27/2).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Abu Bakar Ba?asyir dengan hukuman penjara 15 tahun dengan Putusan Nomor 148/Pid.B/2011/PN Jakarta Selatan 16 Juni 2011. Ba"asyir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider, yakni pasal 14 jo pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara 15 tahun kepada terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar bin Abud
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rocky Gerung Ikut Rapat Paripurna DPRD Jatim
-
Bawaslu Kalbar Investigasi Dugaan Pelanggaran Kampanye yang Dilakukan Ketua PMI
-
Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, 83 Anggota Datangi Densus 88 Antiteror
-
Jenazah Cagub Maluku Utara Benny Laos Diterbangkan ke Jakarta
-
APKEI Ajak Pelaku Bisnis Kecantikan Melek Hukum Kesehatan
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Senyum Dito Ariotedjo saat Tiba di Kediaman Prabowo, Dapat Tugas Khusus Apa?
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:06 WIB - Humaniora
Dipanggil Prabowo, Erick Thohir Sebut Amanah Ini Akan Dijaga Baik-Baik
Senin, 14 Oktober 2024 – 21:02 WIB - Humaniora
Indonesia Ajak PBB Perkuat Kerja Sama dengan ASEAN melalui Perwakilan di Jakarta
Senin, 14 Oktober 2024 – 20:58 WIB - Humaniora
Yayasan GSN Beri Atensi pada Korban Pelecehan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Tangerang
Senin, 14 Oktober 2024 – 20:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Tokoh
Prabowo Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Ini Daftarnya
Senin, 14 Oktober 2024 – 16:55 WIB - Humaniora
Guru Swasta Lulus PPPK Dikembalikan ke Sekolah Yayasan
Senin, 14 Oktober 2024 – 15:14 WIB - Humaniora
Bagaimana Kalau Bu Sri Mulyani jadi Menhan?
Senin, 14 Oktober 2024 – 18:52 WIB - Politik
Animasi Desain Penataan Pura Batur di Tangan Paslon Koster – Giri, Sulap Seperti Besakih
Senin, 14 Oktober 2024 – 17:17 WIB - Politik
Prabowo Panggil Nama-nama ini Isi Kabinet yang Baru
Senin, 14 Oktober 2024 – 17:00 WIB