Kasasi Ditolak MA, Dosen Cabul Unsri Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
Dia mengatakan, vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa tersebut, jauh lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama yaitu menghukum Reza Ghasarma dengan pidana 8 tahun penjar.
Namun, pada upaya hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, vonis Reza Ghasarma menjadi pidana 4 tahun penjara.
Dia menilai, meski pemotongan pidana pada tingkat banding tersebut mencederai rasa keadilan terutama para korban, namun tetap menghormati putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Dia berharap setelah putusan kasasi ini berkekuatan hukum tetap, terhadap terdakwa Reza Ghasarma tidak lagi mengajar di Universitas Sriwijaya, karena penting demi menjaga nama baik civitas akademi serta mencegah adanya korban-korban lain di kemudian harinya.
Selain itu, lanjutnya adanya putusan itu berharap dapat menjadi pelajaran atau menjadi efek jera terutama bagi tenaga pendidik untuk melakukan tindak pidana semacam itu lagi yang mencoreng dunia pendidikan.
Untuk diketahui, terdakwa Reza Ghasarma dmelakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap korban mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Pesan singkat tersebut berisikan terdakwa Reza mengajak korban untuk melakukan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian dalam bagian atas, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
Alat bukti yang diamankan penyidik kepolisian itu berupa tiga unit gawai milik korban, satu unit gawai milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkapan layar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.(*/sumeks)