Babak Baru Kasus Pelecehan Seksual oleh 2 Oknum Dosen Unsri
jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polda Sumsel telah melimpahkan kasus dugaan pelecehan seksual oleh dua oknum dosen Unsri terhadap mahasiswi ke Kejari Palembang.
Kedua tersangka pelecehan seksual itu ialah AR selaku dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri, dan dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri berinisial R.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Budi Mulia menyebut berkas kasus tahap kedua untuk masing-masing tersangka itu dilimpahkan penyidik Polda Sumsel secara terpisah.
Berkas perkara tersangka AR dilimpahkan pada Rabu (2/2), sedangkan pelimpahan berkas untuk tersangka R hari ini, Selasa (8/2).
"Sudah dinyatakan P21. Untuk tersangka AR sudah lebih dahulu, sedangkan berkas tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel," ucap Budi di Palembang.
Dia menyebut penjemputan berkas tersangka R ke Polda Sumsel tersebut dilakukan lantaran jaksa memerlukan keterangan tambahan.
"Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel, pemindahannya ke rumah tahanan mungkin kondisional," sebut Budi.
Kejari Palembang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut di PN Palembang, yakni Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.