Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Divonis Mati, Kemenag Merespons Begini
Rabu, 04 Januari 2023 – 06:43 WIB
Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," ujar Waryono. (antara/jpnn)