Kasasi Romli Dikabulkan, Penyidikan Sisminbakum Harus Dihentikan
Senin, 27 Desember 2010 – 18:18 WIB
Vonis lepas dari MA itu didasarkan pada pertimbangan bahwa Romli selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan HAM tidak memperkaya diri maupun merugikan keuangan negara dengan proyek Sisminbakum.
Sebelumnya Romli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada persidangan yang digelar 7 September 2009. Selain hukuman penjara, hakim juga mengharuskan Romli membayar membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pengganti kerugian negara sebesar US$ 2000 dan Rp 5 juta.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jaksel. Meski demikian hukuman atas Roimli dikurangi menjadi setahun saja. Tak puas dengan putusan di tingkat banding, Romli mengajukan kasasi ke MA. Akhirnya, MA pada mengabulkan permohonan kasasinya.