Kasatlantas Pusing Ada Motor Berknalpot Bunyi Trompet
Rabu, 04 Januari 2017 – 10:17 WIB
Kemarin Arjaka memanggil dua pemilik kendaraan tersebut, Edi dan Andre.
Keduanya mendapatkan teguran keras dan diminta mengganti knalpot motor sesuai dengan standar.
''Jika tidak, motornya tidak bisa diambil,'' tegasnya. ''Boleh modifikasi kalau tidak mengganggu dan membahayakan pengendara lain. Pakai knalpot trompet seperti ini kan jelas sudah menyalahi aturan,'' sambungnya. (rid/c14/fal/jpnn)