Kasihan, Gaji Maryam Tak Dibayar 7 Tahun, Dia juga Tak Diizinkan Pulang
jpnn.com - JAKARTA - Maryam mengalami nasib yang sungguh mengenaskan setelah sekian lama bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).
Gaji Maryam selama tujuh tahun belum dibayarkan.
Dia juga tak diizinkan untuk pulang ke Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Maryam merupakan korban pelanggaran HAM.
"Ini kan salah satu bentuk kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta, Senin (9/1).
Anis mengatakan gaji yang tidak dibayar selama tujuh tahun, akses komunikasi yang terputus hingga tidak diizinkan pulang ke Tanah Air merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak-hak pekerja migran.
"Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak," ucapnya.
Aktivis HAM dan buruh migran tersebut menjelaskan hak-hak pekerja diatur jelas di berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional.