Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasihan Ruhut, Kasihan Rakyat

Jumat, 27 September 2013 – 13:50 WIB
Kasihan Ruhut, Kasihan Rakyat - JPNN.COM
Desmond J Mahesa. Foto: IST

jpnn.com - PENOLAKAN sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap Ruhut Sitompul yang dipilih Fraksi Partai Demokrat untuk menggantikan posisi I Gede Pasek Suardika, terus menguat. Berbagai asalan yang melatarbelakangi penolakan itu terus mengemuka.

Mulai dari sikap Ruhut Sitompul yang dianggap sering "mengganggu" marwah Komisi III, alasan moral dan etika, hingga kredibilitas dan  kapabilitas dijadikan alasan menolak  pemeran "Poltak si Raja Minyak dari Medan" itu.

Menurut anggota Kmisi III DPR, Desmond J Mahesa, penolakan itu bertujuan untuk kebaikan Ruhut Sitimpol sendiri. Selain itu, juga untuk  menjaga lembaga DPR.

Berikut petikan wawancana wartawan JPNN, M Mahfuz Abdullah dengan politikus Partai Gerindra itu.


Anda sangat kencang menolak Ruhut Sitompul sebagai Ketua Komisi III. Apa alasannya?
Begini ya, saya dan saudara Ruhut itu tidak ada masalah secara pribadi. Agar tidak salah memahami. Bahkan, pada awal persidangan Agustus lalu, saat Ruhut mengklaim dipilih Demokrat menggantikan Pasek, saya menyabut baik. Namun, sambutan baik itu diartikan teman-teman media saya memberikan dukungan kepada Ruhut. Padahal, untuk dukungan fraksi harus berdasarkan pada hasil konsultasi ke partai.

Tapi Anda disebut-sebut sampai menyerang secara pribadi. Misalnya, menyebut Ruhut kumpul kebo dan lainnya?
Bukan saya menyebut bahwa Ruhut kumpul kebo. Saya hanya menyampaikan bahwa berdasarkan kliping media, Ruhut Sitompul mengaku dirinya hanya kumpul kebo dan tidak punya anak. Ini yang saya sampaikan. Sehingga secara moral ini bermasalah bagi seorang pejabat publik. Ini masalah moral dan etika. Apalagi, masalah ini juga sudah diklarifikasi BK (Badan Kehormatan DPR, red). Istrinya juga melaporkan Ruhut ke Mabes Polri.

Lalu, apa ada kemungkinan selain Ruhut?
Peluang itu sangat besar. Pasal 52 ayat 6 itu bisa memberikan kesimpulan adanya "voting" untuk menentukan Ketua Komisi III DPR. Jadi ada ruang untuk tidak menerima atau tidak menerima nama yang diajukan.

Nah, yang menolak Ruhut bukan saya saja. Pak Sudding (Syarifudin Sudding) dari Hanura juga menolak. Teman-teman dari Golkar, Pak Nudirman dan Pak Bambang tegas menolak Ruhut. Pak Yani (Ahmad Yani) dari PPP juga dengan tegas menolak. Fraksi PAN meminta Demokrat ajukan nama baru. Hanya Demokrat saja yang mempertahankan. Cilakanya, ini justru dibalik sama Ruhut. Dia menyebut bahwa yang menolaknya hanya sebagian kecil, dari parai gurem. Yang lebih parah, Ruhut menyebut bahwa yang menolaknya ini orang-orang bermasalah hukum. Ini maksudnya apa? Menjadi tambah melebarlah masalahnya.

PENOLAKAN sejumlah anggota Komisi III DPR terhadap Ruhut Sitompul yang dipilih Fraksi Partai Demokrat untuk menggantikan posisi I Gede Pasek Suardika,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News