Kasihan Wanita Ini, Minta Bantuan Oknum Polisi Malah jadi Korban
Senin, 21 Februari 2022 – 13:33 WIB
Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, STNK, motor, surat keterangan lising, dan surat gadai ponsel merek Oppo.
Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: