Kasihan...Gadis Ngebet Pengin Kerja Malah Dinodai
Jumat, 27 Maret 2015 – 07:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Djunedi SH mengatakan, korban mengenal pelaku melalui pesan singkat lewat hanphone. Selajutnya, korban meminta bantuan agar dicarikan pekerjaaan kepada pelaku. "Korban ingin membantu ekonomi keluarga," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak. Juga pasal 332 ayat 1 huruf ke 1e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," jelasnya.(jok/bdg)