KASN Bakal Adukan Anies Baswedan ke Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat ada inkonsisten alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memutasi 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI.
Hal itu setelah KASN mengirimkan rekomendasi kepada Anies untuk mengembalikan jabatan 16 pejabat.
Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat rekomendasi kepada Anies sejak 27 Juli 2018 kemarin. Setelah itu, kata dia, Pemprov DKI pun menjawab surat dari KASN.
"Jadi kami melihat ada inkonsistensi. Surat pertama balasan kami melihat sepuluh orang (dipensiunkan karena) kinerja rendah, penyegaran organisasi, segala macamlah. Ternyata sekarang surat terakhir yang kami terima menyatakan bahwa mereka pensiun semua," kata Made kepada JPNN.com, Senin (30/7).
Made menegaskan, pihaknya akan mengadukan Anies kepada Presiden Joko Widodo jika tidak mengembalikan jabatan 16 pejabat yang dimutasi.
"Kalau tidak dipenuhi gubernur, maka sesuai bunyi Pasal 33 UU 5 Tahun 2014, dalam hal rekomendasi KASN tidak diikuti gubernur, maka KASN akan mengadukan ke presiden. Karena presidenlah yang berwenang mengelola ASN di seluruh Indonesia," kata dia.
KASN, kata Made, memberikan waktu sebulan kepada Anies untuk melaksanakan rekomendasi. Sejauh ini, komunikasi antara KASN dengan Pemprov DKI terkait rekomendasi itu terus bergulir.
"Cuma ada hal-hal yang bisa kami terima seperti kepala dinas kependudukan, itu harus dapat izin menteri dalam negeri. Izinnya sudah diperoleh, oke kami setuju," kata dia.