Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pikirkan Nasib Ribuan Honorer Terdata BKN Kena PHK
jpnn.com, JAKARTA - Menjelang pendaftaran PPPK 2024, nasib ribuan honorer yang sudah terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih belum jelas.
Apakah mereka dibolehkan ikut pendaftaran PPPK 2024 datau tidak.
Koordinator wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto menyampaikan, 4 ribu lebih honorer yang sudah di-PHK memang sudah dipekerjakan kembali.
Namun, mereka terbentur aturan batas minimal 2 tahun bekerja tanpa putus.
"Angka 4 ribuan itu hanya beberapa daerah saja. Aslinya bisa lebih dari 4 ribu yang sudah didatabase BKN, lalu kena PHK dan akhirnya dipekerjakan kembali," terang Tri kepada JPNN, Minggu (22/9).
Dia menambahkan pemerintah harus memikirkan nasib honorer atau tenaga non-ASN yang masuk database BKN, tetapi terkendala dalam surat aktif terus menerus selama 2 tahun.
Tri menegaskan para honorer ini bukan mengundurkan diri. Mereka diberhentikan pemda karena salah satunya dampak dari SE MenPANRB Tjahyo Kumolo.
D samping masalah anggaran yang membuat PHK massal pada waktu itu.