KASN: Kalau Punya Uang Lebih, Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat
Selasa, 19 Juli 2022 – 11:58 WIB
"Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup," katanya.
Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 87 Ayat 4 UU 5/2014 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Selanjutnya, hukuman yang diberikan sesuai UU yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (antara/jpnn)