Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus ACT, Muhammadiyah Nilai Polisi Sudah di Jalan yang Benar

Minggu, 31 Juli 2022 – 19:19 WIB
Kasus ACT, Muhammadiyah Nilai Polisi Sudah di Jalan yang Benar - JPNN.COM
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.

"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Mu'ti mengingatkan agar semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan membiarkan pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewengan donasi umat itu bersalah atau tidak.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.

Sementara Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting. Ia pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan.

Pria yang akrab disapa Cak Nanto pun menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Menurutnya, jika itu terbukti, maka lembaga ACT harus dibekukan.

"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan dihentikan penggalangan dananya," ujarnya.

"Tidak hanya berhentikan penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," kata Cak Nanto.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News