Para Petinggi ACT Ini Dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Para petinggi yayasan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berstatus tersangka dugaan penggelapan dan pencucian uang akhirnya dijebloskan ke sel Rutan Bareskrim Polri.
Empat tersangka itu ialah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), salah satu pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawa, alasan penahanan karena dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti.
"Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan kepada empat tersangka tersebut, karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu.
Whisnu menyebut para tersangka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT pada pekan lalu.
Upaya itu dilakukan para tersangka petinggi ACT saat polisi melakukan penggeledahan di kantor lembaga itu.
"Ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan dari kantor tersebut, sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti," bebernya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Juli mendatang.