Kasus Akil dan Mallarangeng Siap Disidang
Senin, 17 Februari 2014 – 06:35 WIB
Johan menjelaskan berkas Akil terjerat suap, gratifikasi dan pencucian uang dijadikan satu. "Mengenai bagaimana sangkaan terhadap suap dan gratifikasi di sejumlah pilkada kita tunggu saja persidangannya," ujarnya.
Meski berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun bukan berarti pengusutan atas perkara sengketa pilkada tidak sudah tuntas. Johan mengatakan sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka penyidik bisa jadi menetapkan tersangka baru. Termasuk yang memberi suap ke Akil Mochtar selalu Ketua MK saat itu.
"Kami juga akan menunggu bagaimana putusan persidangan nantinya. Jika memang terbukti menerima suap, maka kami menelusuri keterlibatan pihak lain," paparnya. Dalam perkara suap sengketa pilkada, sejauh ini KPK baru menjerat penyuapnya yakni Tubagus Chaery Wardhana, Ratu Atut Chosiyah, Susi Tur Handayani, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.