Kasus Alih Lahan PT KAI, Kejagung Periksa Ishak Charlie
Kamis, 27 November 2014 – 00:39 WIB
Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT KAI) menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004, serta perpanjangan hak guna bangunan Tahun 2011.
Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah, serta salah seorang boss PT ACK, Handoko Lie. (gir/jpnn)