Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum

Rabu, 10 Juli 2024 – 20:17 WIB
Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum - JPNN.COM
Sidang anak laporkan ibunya karena pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

jpnn.com, KARAWANG - Kasus anak gugat ibu kandung yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang menjadi sorotan publik.

Ahli hukum pidana dari Universitas Sehati Indonesia (Usindo) Kabupaten Karawang Eigen Justisi menilai kasus ini murni pidana karena berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan.

"Dalam sidang kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, saya kira hakim cukup objektif dan perkara itu murni kasus pidana," kata Eigen dalam keterangannya, Rabu.

Dia menyampaikan bahwa sejak awal mendengar dan mengikuti persoalan kasus ibu dan anak tersebut, memang banyak pendapat yang pro dan kontra dengan perkara tersebut.

"Iya, kalau saya memang mengikuti dari awal. Ini, kan, kasus pidana, si anak ini melaporkan ibunya karena terkait pemalsuan tanda tangan," kata dia.

Eigen menyebutkan dalam kasus tersebut banyak masyarakat yang pro dan kontra dengan duduk perkaranya.

Sehingga seolah-olah kasusnya merupakan kasus anak menggugat ibunya karena warisan, padahal kalau mau menggugat warisan, konstruksi hukumnya berbeda, dan gugatannya sudah pasti perdata, bukan pidana.

Dalam kasus tersebut, seorang anak yang bernama Stephanie Sugianto melaporkan ibu kandungnya Kusumayati ke Polda Jabar hingga akhirnya kasus itu berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Karawang.

Kasus anak gugat ibu kandung yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang menjadi sorotan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA