Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum

Rabu, 10 Juli 2024 – 20:17 WIB
Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Begini Kata Ahli Hukum - JPNN.COM
Sidang anak laporkan ibunya karena pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris di Pengadilan Negeri Karawang. (ANTARA/Ali Khumaini/dok)

Sang anak melaporkan ibunya karena tidak terima tanda tangannya dipalsukan dalam surat keterangan waris (SKW).

Kasus tersebut bermula pada saat Sugiono, ayah kandung dari Stephanie meninggal pada 6 Desember 2012. Sugiono ini merupakan suami dari Kusumayati, warga Kelurahan Nagasari, Kabupaten Karawang.

Setelah sang ayah meninggal, Stephanie terpaksa melaporkan sang ibu Kusumayati, pada tahun 2021, karena tanda tangannya diduga dipalsukan oleh Kusumayati, dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Eigen menyampaikan setelah menelaah duduk perkara dalam kasus tersebut, pelapor mengadukan terlapor dengan sangkaan pasal 263 ayat (1) KUHP. Sehingga dalam proses perkaranya, pelapor tidak menyinggung persoalan warisan.

"Ini pasalnya tetap 263, kalau pelapor ini niat menguasai warisan tentu salah, justru sebenarnya konteks dari persoalan ini lebih kepada motif. Apa sebenarnya motif terdakwa memalsukan tanda tangan korban dan apa sebenarnya motif korban melaporkan terdakwa. Ini yang sama-sama kita tidak tahu, dan hakim harus jeli terhadap itu," kata dia.

Selama berjalannya persidangan, Eigen menilai bahwa majelis hakim cukup hebat, karena mengarahkan persoalan ini kepada penyelesaian pribadi dalam keluarga.

"Selama ini saya ikuti majelis hakim ini hebat. Dia, kan, pengadil sebetulnya tidak berpihak kepada ibu atau anak. Bahkan, saya dengar kemarin sempat mediasi, ini upaya yang tepat untuk kasus tersebut, karena menyangkut pemulihan hubungan baik antara ibu dan anak," kata dia.

Eigen juga menyampaikan bahwa dalam menangani perkara itu, majelis hakim juga harus tetap objektif dalam menangani perkaranya. Bahkan, hakim seharusnya bisa menelaah latar belakang dari korban dan terdakwa atas pelaporan kasus ini, agar menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.

Kasus anak gugat ibu kandung yang tengah ditangani Pengadilan Negeri Karawang menjadi sorotan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA