Kasus Angkutan Penyeberangan, Kejagung Tahan Anak Buah Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal angkutan penyeberangan Kepulauan Seribu tahun anggaran 2012-2013, Kamaruzaman Budiyanto, Kamis (27/11).
Kamaru yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
Sepanjang hari ini (Kamis, 27/11), Kamaru menjalani pemeriksaan di Kejagung. Saat keluar dari Kejagung sekira pukul 18.30, dia tak memberikan komentar apapun saat diberondong pertanyaan oleh para wartawan.
Kamaru ditahan karena diduga menyalahgunakan jabatan, dengan dasar Surat Perintah Penahanan No: Print-30/F.2/Fd.1/11/2014, tanggal 27 November 2014.
“Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan, selama dua puluh hari ke depan. Dari tanggal 27 November 2014 sampai dengan 16 Desember 2014. Dalam perkara ini tim ahli sebelumnya juga telah memeriksa secara fisik kapal, ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Gedung Kejagung, Kamis (27/11) malam.
Menurut Tony, penyidik pada pemeriksaan kali ini sedianya telah mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi. Namun hanya Kamaru yang datang. Sementara tiga lainnya, Tri Hendro Surjanto, Drajad Adhyaksa dan Amru Bentara Siregar tidak hadir.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan ini terungkap setelah pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan transjakarta untuk tahun anggaran 2012. Lima nama pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka, karena diduga memarkup anggaran negara hingga Rp 24 miliar.
Dalam perkara ini Kejagung diketahui sebelumnya juga telah menahan seorang tersangka lainnya, Drajad Adhyaksa, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dishub DKI Jakarta.