Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Annas Maamun di KPK Masih Banyak, Kok Bisa Dapat Grasi dari Presiden Jokowi

Rabu, 27 November 2019 – 17:25 WIB
Kasus Annas Maamun di KPK Masih Banyak, Kok Bisa Dapat Grasi dari Presiden Jokowi - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif kaget mendengar kabar Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana korupsi. 

Syarif mengaku sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami bahwa ada pemberian grasi kepada Anas dan meminta jaksa KPK melaksanakan keputusan tersebut.

Dia memastikan bahwa KPK akan melaksanakan keputusan tersebut. Hanya saja, Syarif menegaskan bahwa pada saat bersamaan KPK juga belum mendapatkan informasi apa alasan pemerintah memberikan grasi kepada Annas.

“Kami belum mendapatkan informasi apa alasan pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamum itu diberikan grasi,” kata Syarif di sela-sela rapat kerja KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11).

Syarif menambahkan KPK sangat kaget dengan pemberian grasi tersebut. Sebab, kasus yang menjerat Annas Maamun sebenarnya sangat banyak. Beberapa kasus masih dalam tahap penyelidikan KPK.  

 “Seperti korporasinya yakni PT Palma Satu, itu sedang dalam proses. Jadi kami kaget juga,” ungkap Syarif.

Dia mengatakan apa pun pertimbangan presiden dalam memberikan grasi kepada Annas di luar kewenangan KPK.

Lembaga antikorupsi itu sangat menghargai pertimbangan presiden. “Itu kewenangan pemerintah dan presiden untuk memberikan grasi,” jelasnya.

KPK belum mendapatkan informasi resmi terkait alasan pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi memberikan grasi untuk Annas Maamun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close