Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Apartemen Mutiara Terkatung-katung

20 Bulan Berkas Bolak-balik Polres dan Kejari Bekasi

Rabu, 23 Mei 2012 – 05:49 WIB
Kasus Apartemen Mutiara Terkatung-katung - JPNN.COM
BEKASI - Penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat lahan Apartemen Mutiara yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi hingga kini terkatung-katung. Diduga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi sengaja mengulur-ulur proses penuntasan kasus yang dilaporkan pada 2009 tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Gayaland Prokencana selaku pengembang pembangunan Apartemen Mutiara Bekasi Anthony Raharjo melaporkan bekas mitranya BE. Dia dilaporkan terkait kasus penggelapan dua sertifikat milik Anthony ke Markas  Polres Metro Bekasi Kota. Proses hukum kasus itu terhenti saat Polres Metro Bekasi Kota mengeluarka SP3.

”Karena tidak menerima  keputusan SP3 itu. Maka dari itu klien kami melakukan praperadilkan Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Bekasi,” terang kuasa hukum Anthony, Jose Silitongga kepada INDOPOS. Saat proses sidang, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memenangkan gugatan Anthony. Hakim menilai Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Bekasi bertindak tidak profesional.

Karena itu hakim memerintahkan agar penyidikannya kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah itu dituntaskan hingga P21 (berkas lengkap). Lalu, kasusnya diteruskan ke pengadilan untuk diadili. Keputusan PN Bekasi itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Polisi lantas meneruskan penyelidikan kasus itu.

BEKASI - Penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat lahan Apartemen Mutiara yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close