Kasus Apartemen Mutiara Terkatung-katung
20 Bulan Berkas Bolak-balik Polres dan Kejari BekasiRabu, 23 Mei 2012 – 05:49 WIB
”Karena tidak menerima keputusan SP3 itu. Maka dari itu klien kami melakukan praperadilkan Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Bekasi,” terang kuasa hukum Anthony, Jose Silitongga kepada INDOPOS. Saat proses sidang, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi memenangkan gugatan Anthony. Hakim menilai Polres Metro Bekasi Kota dan Kejari Bekasi bertindak tidak profesional.
Karena itu hakim memerintahkan agar penyidikannya kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah itu dituntaskan hingga P21 (berkas lengkap). Lalu, kasusnya diteruskan ke pengadilan untuk diadili. Keputusan PN Bekasi itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Polisi lantas meneruskan penyelidikan kasus itu.