Kasus Baiq Nuril: DPR Berharap Presiden Jokowi Segera Kirim Surat Amnesti
Jumat, 12 Juli 2019 – 19:10 WIB
BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Alasan Dukung Anak Muda Berkompeten Isi Kabinet
Sebelumnya, MA menolak PK Nuril. PK itu memperkuat putusan kasasi MA yang menghukum Nuril enam bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam proses amnesti, Nuril didampingi pengacaranya, serta anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi putusan PK MA kepada Kejaksaan Agung, Jumat (12/7). (boy/jpnn)