Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:30 WIB
Guling menambahkan bahwa salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun oknum perangkat desa tersebut berperan sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.
Hal itu sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara.
"Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas," imbuh Guling.
Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.(ant/jpnn)