Kasus Bank Century, Nadia Mulya: Bapak Saya Dikorbankan
jpnn.com, JAKARTA - KPK didesak untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait praperadilan kasus bailout Bank Century, yang meminta Boediono dijadikan tersangka.
Kamis (12/4) Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih. Dia datang bersama anak dan istri Budi Mulya, Anne Mulya juga Nadia Mulya.
Boyamin menjelaskan, kedatangannya bersama keluarga Budi Mulya tidak lain untuk menyampaikan surat permintaan agar KPK segera menindaklanjuti putusan PN Jaksel bernomor 4/Pid/Pra/2018/PN.Jkt.Sel tersebut.
”Saya ke sini menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan putusan itu,” ungkap dia kemarin. Tujuannya tidak lain supaya kasus bailout Bank Century yang lama tidak terdengar perkembangannya dituntaskan oleh lembaga antirasuah.
Berdasar putusan Budi Mulya, Boyamin yakin betul bukan hanya satu orang yang seharusnya dipidana dalam kasus bailout Bank Century. Sebab, sejak awal KPK menyebut bahwa mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI) itu melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain.
”Mestinya minimal ada dua orang. Ternyata satu orang,” kata dia. Karena itu, dirinya mempertanyakan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dengan sejumlah barang bukti, saksi-saksi, berbagai dokumen, serta putusan Budi Mulya, sambung Boyamin, seharusnya KPK bisa memproses nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi setelah PN Jaksel membacakan putusan praperadilan yang dia ajukan.
”Mestinya (KPK) langsung jalan. Sehari, dua hari. Itu tinggal membuat sprindik dan penetapan tersangka baru,” bebernya.