Kasus Bank Century, Nadia Mulya: Bapak Saya Dikorbankan
Meski KPK tidak boleh gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Boyamin menilai tidak seharusnya lembaga super bodi itu merespons putusan PN Jaksel dengan pernyataan yang dia nilai janggal.
”Kalau sekarang masih mempelajari lagi, itu namanya bodoh,” ucap dia. ”Dan terus terang saja kok saya kaget. Kok KPK sekarang seperti itu ya. Itu jawaban bodoh,” ujarnya menegaskan.
Di luar praperadilan yang dia ajukan, Boyamin mengakui bahwa dirinya juga mencium keanehan lain dalam penanganan kasus bailout Bank Century. Menurut dia hanya dua hal yang bisa menghambat proses penegakan hukum.
”Keuangan atau kekuasaan. Kalau keuangan tidak mungkin lah. Berarti kekuasaan,” jelasnya. Keterangan itu dia sampaikan bukan sekedar dugaan. Melainkan tuduhan lantaran perkembangan kasus itu lambat.
Lantaran ingin cepat ditindaklanjuti oleh KPK, Boyamin mematok batas waktu sampai tiga bulan ke depan. ”Kalau tiga bulan belum (ditindaklanjuti). Nanti mungkin saya mengambil opsi praperadilan lagi dengan ganti rugi,” imbuhnya.
Soal polemik putusan yang dia minta cepat ditindaklanjuti oleh KPK, dia yakin betul putusan itu tidak melewati batas atau koridor. Sebab, dasarnya adalah pekerjaan yang sudah dilakukan KPK sebelumnya.
Dalam kesempatan kemarin, Boyamin turut membandingkan penanganan kasus bailout Bank Century dengan kasus e-KTP. Menurut dia, kasus e-KTP diproses cepat oleh KPK. Sedangkan kasus bailoutBank Century sangat lambat prosesnya.
”KPK ngomong dalam hal (kasus bailoutBank) Century masih berjalan, masih mengkaji, masih mendalami. Tapi, kok tiga tahun cuma begitu saja,” keluhnya.